Perlukah Memberitahukan Polis Asuransi?

Asuransi Jiwa
gambar : www.bisnisforlife.com

Judul tulisan ini mungkin menyebabkan kebingungan. Apa sih maksudnya "perlukah memberitahukan polis asuransi?" Memberitahukan pada siapa? Apa tujuannya? Apa alasannya?
Seharusnya sih, kalimatnya lengkapnya begini : perlukan memberitahukan (nomor) polis asuransi pada orang lain? Tapi kalau buat judul, kok panjang banget. Cari-cari alternatif judul lain, tidak juga ketemu yang pas.  Jadilah seperti itu judulnya.
Pernah baca salah satu modus kejahatan asuransi? Itu lho, berita tentang seseorang dibunuh karena ahli waris (atau orang yang terkait ahli waris) mengincar uang pertanggungan? Bagaimanapun, uang pertanggungan yang cukup besar bisa membuat seseorang gelap mata ya.. Mungkin karena itu, seseorang memilih merahasiakan informas mengenai polis asuransi yang dimilikinya.

Uang pertanggungan asuransi kami tidaklah wah. Ahli warisnya juga anak-anak yang saat ini masih kecil-kecil. Dan kami menginformasikan data polis-polis kami pada salah satu saudara (kakak suami/pakdhe-nya anak-anak). Mengapa pakdhe ini yang kami titipi informasi? Karena pakdhe ini sangat bisa dipercaya dan selalu bersedia repot untuk kami ^-^ (terima kasih ya Pakdhe War..)
Mengapa sih memberitahukan data polis pada orang lain?

Langkah ini tercetus karena beberapa alasan.
Pertama karena situasi dan kondisi kami saat ini. Tinggal jauh dari keluarga besar dengan status semi-nomaden (mesti siap pindah kemana saja sesuai kebijakan perusahaan tempat suami bekerja). Lalu, setiap kali mudik, kami berempat (dulu bertiga) selalu terbang bersama dalam satu pesawat. Sudah pasti, setiap kali terbang, doa kami adalah memohon keselamatan dan kelancaran. Puji Tuhan, selalu selamat dan lancar. Tapiiii, jalan hidup, siapa yang bisa menduga, ya kan? Apakah para korban pesawat hilang/celaka itu sudah tahu sebelumnya kalau akan terjadi demikian? Ada firasat, mungkin iya. Tapi firasat adalah pertanda yang kabur. Yang baru terbaca jelas setelah kejadian. Kalau mereka sudah tahu dengan jelas, rasanya sudah pasti akan membatalkan jadwal terbang.  
Sekeluarga terbang bersama, kalau celaka jadi bisa "pergi bersama" semua. Masih ingat kan, tragedi Air-Asia QZ 8501, rute Surabaya-Singapura pada penghujung 2014? Karena pergi sekeluarga, "pergi selamanya" juga jadi sekeluarga. Atau ketika ada anggota keluarga yang tak ikut serta, akhirnya tinggal dia yang tersisa. Duuuh, sedih kembali mengingatnya. Mudah-mudahan mereka yang ditinggal pergi terus diberi kekuatan.

Jauh-jauh kejadian seperti itu pada kami. Tapi ya itu, sekali lagi, jalan hidup (dan jalan mati) siapa yang bisa menduga? Sebab itu, kami memilih untuk menginformasikan polis-polis asuransi pada saudara, supaya memudahkan klaim kalau-kalau ada kejadian seperti itu. 

"Haduh, Tante ini bikin takut saja," kata Pakdhe War sewaktu dulu saya beritahu soal ini.  Pakdhe menyebut saya tante, seperti halnya anak-anaknya memanggil saya. Pun, saya memanggil beliau Pakdhe, seperti halnya anak-anak saya memanggilnya.

"Ah, Ibu ini kok bicara seperti itu. Jauh-jauhlah (terjadi), Bu", kata petugas bank waktu saya tanya soal klaim asuransi jika penanggung, tertanggung, dan ahli waris sama-sama tiada.  Menurut si mbak petugas, jika kejadian seperti itu, klaim bisa dilakukan oleh anggota keluarga dengan menunjukkan data-data pendukung, salah satunya data mengenai polis.
Tapi bagaimana mau klaim kalau tidak ada yang tahu data polis kami, bahkan tidak tahu kalau kami punya polis? Yang sudah mati jelas tidak akan membutuhkan uang itu. Tapi yang hidup kan masih bisa mempergunakannya.
Duuh, membicarakan kematian atau potensi tragedi atau kemungkinan buruk memang bikin tidak nyaman. Di alinea atas tadi pun, saya juga menulis kata "JAUH-JAUH" sebelum memaparkan potensi kemungkinan buruk itu. Bahkan, sebagian orang langsung tidak ingin membicarakannya. Khawatir kalau nanti kejadian beneran. Adapun saya, entah mengapa, ingin melawan ketidaknyamanan itu. Berdoa-memohon umur panjang dan keselamatan, itu iya. Tapi kalau sudah jalan hidup, apa saya bisa melawan? Katanya, kelahiran dan kematian adalah kuasa Tuhan?
Kedua, belajar dari pengalaman beberapa keluarga. Ketika salah satu anggota keluarga meninggal (dalam hal ini adalah suami atau istri), ternyata pasangan dan anggota keluarga lain tidak mengetahui kalau almarhum/almarhumah masih meninggalkan utang/piutang. Jangankan tahu data detailnya, tahu ada utang/piutangnya saja tidak. Muncul kabar (yang entah benar atau tidak), ada orang-orang yang datang ke keluarga, menyatakan jika almarhum/alhmarhumah masih punya utang sekian dan menagih pembayaran. Kalau begini, ribet kan?
Alasan kedua mungkin agak kurang nyambung dengan tindakan kami. Tapi intinya sih kami membuka informasi untuk memudahkan jika ada kejadian di luar harapan. Itu saja..













2 komentar untuk "Perlukah Memberitahukan Polis Asuransi?"

  1. Menurutku nggak papa. kan hanya tahu nomor polisnya. besaran isi polisnya kan nggak tahu.

    BalasHapus

Terima kasih atas kunjungannya. Mohon tidak meninggalkan link hidup dalam komentar ya :)